Berikut beberapa institusi di pemerintah baik daerah (Dinas) maupun pemerintah pusat (departement) yang turut mengurus hal air bersih dan air kotor :
Pemerintah Daerah :
1. Dinas PU
2. Dinas Cipta Karya
3. Dinas Pertambangan
4. Dinas Kebersihan
5. Dinas Tata Air
6. Dinas Kesehatan.
7. Dinas ESDM
Pemerintah Pusat :
BAPPENAS (Subdit Sanitasi, Direktorat Permukiman dan Perumahan)
DEPT PUPERA (Subdit Air Limbah PLP - Ditjen Cipta Karya)
DEPT PUPERA (Puslitbang Perumahan dan Permukiman)
BPPT (Pusat Teknologi Lingkungan)
BAPPEDAL
No comments:
Post a Comment